Terdapat sebuah kebiasaan baru di kalangan wanita di Saudi, terutama
yang belum menikah untuk mengonsumsi obat penunda haid di bulan
Ramadhan. Hal ini dilakukan agar kegiatan puasa mereka tidak terganggu
dengan siklus haid yang datang tiap bulannya.
"Ini dikarenakan keinginan mereka untuk bisa menikmati puasa di bulan Ramadhan tanpa harus kehilangan beberapa hari akibat menstruasi. Banyak wanita yang melakukan hal ini, termasuk wanita yang belum
menikah. Penjualan tablet penunda haid jadi meningkat seiring dengan datangnya bulan Ramadhan," ujar seorang apoteker di Taif, Mekkah pada jurnal harian Al-Watan.
Sayangnya keputusan para wanita itu untuk membeli obat penunda haid seperti Primolut N, tidak didukung dengan pengetahuan mengenai efek samping. Menurut sang apoteker, para wanita di Saudi sengaja menjalin pertemanan dengan apoteker agar bisa membeli obat tanpa resep dokter.
Primolut N sendiri mengandung bahan aktif produk sintesis hormon progesteron yang mirip dengan hormon alami wanita. Tablet ini biasanya digunakan untuk mengatasi gangguan menstruasi dan untuk mengobati gangguan dalam pendarahan bulanan, keluhan pramenstruasi, keluhan siklus haid dan yang berhubungan dengan payudara, endometriosis serta pendarahan menstruasi berat.
Dr Hanan Oyara, konsultan Ginekologi di Al-Amin Hospital di Taif, memperingatkan para wanita muda yang mengenai efek samping dari obat itu. "Menggunakan tablet ini bisa mengakibatkan komplikasi kesehatan yang serius, termasuk kemungkinan adanya kemandulan," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Dr Fatima Younis, internis di rumah sakit yang sama, menjelaskan bahwa Primolut N bisa mengakibatkan komplikasi serius pada wanita kerena kekurangan hormon. Namun, beberapa sumber medis lain justru malah menampik adanya efek negatif dari obat tersebut.
Dr Dalal Namnaqani, konsultan ahli patologi di Rumah Sakit Spesialis King Abdul Aziz di Taif, mengatakan bahwa mengkonsumsi obat ini harus di bawah pengawasan medis dan bahwa kuantitas seharusnya terbatas dan hanya untuk jangka waktu sementara. "Tidak ada efek serius jika para wanita muda menggunakan hanya sekali," katanya.
Hal ini diperkuat dengan adanya fatwa dari Sarjana Saudi Sheikh Abdul Mohsen Al-Obaikan, bahwa penggunaan diperbolehkan. Tetapi dengan catatan, obat ini tidak berbahaya dengan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
"Ini dikarenakan keinginan mereka untuk bisa menikmati puasa di bulan Ramadhan tanpa harus kehilangan beberapa hari akibat menstruasi. Banyak wanita yang melakukan hal ini, termasuk wanita yang belum
menikah. Penjualan tablet penunda haid jadi meningkat seiring dengan datangnya bulan Ramadhan," ujar seorang apoteker di Taif, Mekkah pada jurnal harian Al-Watan.
Sayangnya keputusan para wanita itu untuk membeli obat penunda haid seperti Primolut N, tidak didukung dengan pengetahuan mengenai efek samping. Menurut sang apoteker, para wanita di Saudi sengaja menjalin pertemanan dengan apoteker agar bisa membeli obat tanpa resep dokter.
Primolut N sendiri mengandung bahan aktif produk sintesis hormon progesteron yang mirip dengan hormon alami wanita. Tablet ini biasanya digunakan untuk mengatasi gangguan menstruasi dan untuk mengobati gangguan dalam pendarahan bulanan, keluhan pramenstruasi, keluhan siklus haid dan yang berhubungan dengan payudara, endometriosis serta pendarahan menstruasi berat.
Dr Hanan Oyara, konsultan Ginekologi di Al-Amin Hospital di Taif, memperingatkan para wanita muda yang mengenai efek samping dari obat itu. "Menggunakan tablet ini bisa mengakibatkan komplikasi kesehatan yang serius, termasuk kemungkinan adanya kemandulan," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Dr Fatima Younis, internis di rumah sakit yang sama, menjelaskan bahwa Primolut N bisa mengakibatkan komplikasi serius pada wanita kerena kekurangan hormon. Namun, beberapa sumber medis lain justru malah menampik adanya efek negatif dari obat tersebut.
Dr Dalal Namnaqani, konsultan ahli patologi di Rumah Sakit Spesialis King Abdul Aziz di Taif, mengatakan bahwa mengkonsumsi obat ini harus di bawah pengawasan medis dan bahwa kuantitas seharusnya terbatas dan hanya untuk jangka waktu sementara. "Tidak ada efek serius jika para wanita muda menggunakan hanya sekali," katanya.
Hal ini diperkuat dengan adanya fatwa dari Sarjana Saudi Sheikh Abdul Mohsen Al-Obaikan, bahwa penggunaan diperbolehkan. Tetapi dengan catatan, obat ini tidak berbahaya dengan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar